100 Masa PPh Pasal 23 untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). 101 PPh Pasal 23 atas Dividen untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen. 102 PPh Pasal 23 atas Bunga untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga. 103 PPh Pasal 23 atas Royalti 1. Pengertian PPh pasal 23. Pajak Penghasilan Pasal 23, selanjutnya disingkat PPh Pasal 23, merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan), dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pajak Penghasilan Pasal 23 harus disetor oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada TERIMA kasih Bapak Bryan atas pertanyaannya. Penentuan saat terutang PPh Pasal 23 dapat merujuk pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010) yang menyatakan bahwa: “Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak yang ditetapkan pemerintahan adalah pajak penghasilan pasal 23. Yaitu pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan, pemotongan, pencatatan dan pelaporan Pajak penghasilan pasal 23 pada PT. Nafasindo Medan TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Contoh Penghitungan PPh Pasal 23 dengan Tarif Potongan 15%. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sejahtera mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp3.000.000.000. PT Perkasa memiliki 10% saham PT Sejahtera. PT Perkasa adalah wajib pajak badan yang atas dividen yang diterimanya tidak berlaku ketentuan PPh pasal 4 ayat (2). 1Aka.

pertanyaan pajak penghasilan pasal 23