Perlindungandan Kedudukan Korban dalam Tindak Kekerasan Rumah Tangga Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia. LatarBelakang Masalah Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama bulan Mei 2007 menunjukan peningkatan luar biasa (Kompas, 3/6). Peristiwa yang paling mencolok adalah mencuatnya berbagai kasus suami membunuh isteri dengan berbagai cara, mulai dari pemukulan sampai pembakaran. FaktaKekerasan Dalam Rumah tangga Keberadaan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sejak tahun 2004 memang dirasa belum dapat memberikan perlindungan dan jaminan bagi para korban kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan di usianya yang memasuki tahun ke-5 di tahun 2019 ini, berdasarkan catatan dan penelitian Berdasarkanhal itu, maka negara menganggap perlu untuk menerbitkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pada tanggal 22 September 2004 UU ini diberlakukan. UU yang terdiri dari 10 Bab dan 56 pasal akan menjadi landasan hukum untuk penghapusan dan pencegahan tindak kekerasan, di samping perlindungan bagi korban setidaknyasatu jenis kekerasan (fisik, psikologis, emosional, atau seksual) (KPPPA, 2018) 60% 15.000 Anak berada dalam rumah tangga yang dikepalai oleh orang muda (di bawah 20 tahun) 400-500 ribu Anak usia 10-17 tahun berisiko menikah dini 8,2 juta Anak diasuh oleh pengasuh berusia tua, rentan kehilangan pengasuh terkait COVID-19 Bentuknyadelik aduan oleh pasangan yang menjadi korban. " Marital rape (perkosaan dalam perkawinan-red) diakui di Indonesia sejak ada undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga tahun 2004," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo mengonfirmasi kepada Hukumonline. Tuti -begitu ia bisa disapa Januari sampai tanggal 2 Desember, kasus kekerasan dalam rumah tangga mendominasi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 74 persen dari total laporan 8.803 kasus," kata QDVu3u.

10 pertanyaan tentang kekerasan dalam rumah tangga